MAHATVA.ID -Desakan masyarakat Seira Blawat, Kecamatan Wermaktian, akhirnya menembus dinding tebal kebijakan provinsi. Sorotan tajam kini tertuju pada legislator Maluku, Andreas Werembinan/Taborat yang tampil sebagai pembela garis depan dalam memperjuangkan nasib nelayan lokal yang puluhan tahun dibungkam praktik eksploitasi oleh kapal andon ilegal.

Gerakan Pemuda 51 Seira, dalam pernyataan resminya, mengapresiasi langkah berani Werembinan yang dinilai tidak hanya responsif, tetapi juga berpihak penuh pada kepentingan rakyat kecil. Ia menjadi satu-satunya anggota DPRD Provinsi Maluku yang secara terbuka membawa persoalan pencurian telur ikan terbang oleh kapal asing ke forum resmi dan mendesak intervensi pemerintah.

Bapak Andre bukan hanya mendengar, tapi membawa jeritan kami ke meja pengambil kebijakan. Itu bukan hal kecil bagi kami,” ujar Nikolas Frets Besitimur, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan Seira.

Selama lebih dari 15 tahun, ratusan kapal andon dari luar Maluku dengan leluasa merambah perairan Seira tanpa izin jelas. Eksploitasi ini bukan hanya menyedot kekayaan laut, tapi juga memarjinalkan nelayan lokal yang hidup dari laut generasi ke generasi. Ironisnya, aktivitas ini kerap dibekingi oleh oknum tertentu, membuat pengawasan nyaris nihil.

Nelayan Lokal Dipaksa Jadi Penonton di Laut Sendiri

Nikolas menegaskan, perairan Seira setiap musim ikan terbang selalu berubah menjadi ‘ladang jarahan’. Kapal-kapal besar dari luar Maluku dengan modal dan jaringan distribusi kuat menggulung keuntungan, sementara nelayan Seira hanya bisa menyaksikan sumber penghidupan mereka terkuras habis.

Kami tidak menolak pendatang, tapi jangan jadikan laut kami sebagai tempat keruk-mengeruk tanpa batas. Yang jadi korban selalu kami, orang Tanimbar,” tegasnya.

Gerakan Pemuda 51 Seira menuntut moratorium izin kapal andon hingga verifikasi menyeluruh dilakukan. Mereka juga mendesak adanya reformasi dalam sistem perizinan tangkap yang berpihak pada nelayan lokal dan berlandaskan prinsip keadilan ekologis.

Keadilan Ekologis dan Kedaulatan Laut