Mahatva.id, Bogor - Maraknya narasi satir di sejumlah platform media sosial yang menyindir tentang kisaran upah bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sungguh sangat memperihatinkan.
Pasalnya, narasi-narasi yang beredar luas di media sosial tersebut jauh dari kata yang mendekati objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
Lantaran, narasi yang terbangun dan mengungkap bahwa gaji KPPS sampai pada kisaran Rp. 1,2 juta tersebut tidaklah benar.
Hal itu terungkap saat tim mahatva.id mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melaui perpesanan WhatsApp.
Disna, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Asep Azhar Hidayatullah menegaskan bahwa hal tersebut yakni narasi nyinyiran terkait KPPS tersebut tidaklah benar.
"KPPS bertugas dari tgl 25 januari s.d 24 Februari (1 bln), dan yang diterima oleh KPPS bukan gaji karena bukan pegawai, tapi honorarium." Asep Azhar Hidayatullah. Jumat, (02/02/2024).
Lebih lanjut, Asep Azhar Hidayatullah menerangkan bahwa Rp. 1,2 juta tersebut adalah honorium (upah) bagi ketua KPPS, Rp. 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Besaran honorarium KPPS selama bertugas, untuk ketua 1,2 juta, untuk anggota 1,1 juta, dan untuk petugas Ketertiban 700rb. dan itu untuk selama bertugas bukan per hari." beberapa Asep.
Di tempat berbeda, menanggapi hal tersebut, pengamat sosial politik ekonomi dan budaya (sospolekbud) sangat menyayangkan beredarnya narasi yang bersifat hoax tersebut.




