Bogor, MAHATVA.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Bapak Aing), resmi melarang operasional truk tambang pada pagi dan siang hari di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta meningkatkan keselamatan masyarakat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor,” tulis SE tersebut, dikutip Senin (29/9/2025).

Jam Operasional Dibatasi

Dalam SE ditegaskan bahwa seluruh angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Artinya, tidak ada aktivitas operasional truk tambang di pagi hingga siang hari.

Selain pembatasan jam, produksi dan penjualan hasil tambang juga dibatasi hingga 50 persen dari rencana semula, dengan hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Aturan Tambahan

Gubernur Dedi juga menetapkan aturan teknis terkait angkutan barang tambang. Setiap kendaraan diwajibkan mematuhi ketentuan daya angkut dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang. Selain itu, setiap truk harus dilengkapi surat muatan yang berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan surat tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

“Setiap kendaraan angkutan wajib memenuhi persyaratan muatan dan kelengkapan dokumen, agar operasionalnya lebih tertib dan transparan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya.