Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian PPN/Bappenas merampungkan penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Renduk PRRP Sumatera). Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 serta penugasan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas PRRP Sumatera.

Renduk tersebut menjadi kebijakan payung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra bagian utara pada akhir November 2025, yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menyampaikan bahwa Renduk PRRP Sumatera dirancang sebagai pedoman pelaksanaan rehab rekon selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028.

“Renduk PRRP Sumatera ini diharapkan menjadi kebijakan payung dan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam kurun waktu 2026 sampai 2028,” ujarnya.

Total Kebutuhan Awal Capai Rp205,26 Triliun

Renduk PRRP Sumatera terdiri atas satu buku utama dan tiga buku provinsi (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), serta dilengkapi Rencana Aksi PRRP dari 32 kementerian/lembaga (Renaksi K/L). Dokumen ini telah diselaraskan dengan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 kabupaten/kota terdampak.

Berdasarkan Jitupasna, total kebutuhan pendanaan rehab rekon mencapai lebih dari Rp205,26 triliun, dengan rincian Rp153,248 triliun di Aceh, Rp30,562 triliun di Sumatera Utara, dan Rp21,4 triliun di Sumatera Barat.

Namun setelah proses verifikasi dan penyelarasan antara Jitupasna dan Renaksi K/L, disepakati kebutuhan riil sebesar Rp56,327 triliun untuk 2.108 kegiatan prioritas selama 2026–2028.

“Dari kebutuhan Rp205 triliun dan respons kementerian/lembaga sekitar Rp68,9 triliun, akhirnya didapat angka Rp56,3 triliun untuk tiga tahun dan 2.108 kegiatan. Ini murni kegiatan rehab rekon,” jelas Medrilzam.