Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan lima wanita pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria hidung belang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, Selasa malam (17/2/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan razia pekat tersebut dimulai sejak pukul 20.00 WIB dan merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat.

“Razia pekat ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengindikasikan adanya aktivitas panti pijat dan prostitusi di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja,” ujar Rhama saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, lokasi pertama yang disasar berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Di tempat tersebut, petugas mendapati praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat.

“Di lokasi pertama kami mengamankan tiga wanita yang diduga PSK serta empat pria yang diduga sebagai pelanggan,” jelasnya.

Selanjutnya, razia berlanjut ke lokasi kedua di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Petugas menyisir sebuah rumah kontrakan atau kosan yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

“Hasilnya, dua wanita yang diduga PSK kembali diamankan di lokasi kedua,” tambah Rhama.

Total lima wanita diduga PSK dan empat pria hidung belang tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani proses asesmen dan pembinaan lebih lanjut.

“Dari hasil asesmen Dinsos, empat orang wanita dinyatakan positif sebagai PSK. Mereka selanjutnya dikirim ke panti rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi,” pungkasnya.