MAHATVA.ID - Pemerintah Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memusnahkan sejumlah barang kedaluwarsa hasil pengawasan di kios-kios wilayah setempat pada Sabtu (14/2/2026) di halaman Kantor Camat Fordata.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari peredaran produk tidak layak konsumsi yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Proses pemusnahan melibatkan Kapolsek Fordata beserta anggota, Kepala Puskesmas Romean, para kepala desa se-Kecamatan Fordata, serta perwakilan pemilik kios, dan dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi serta komitmen bersama dalam menjaga keselamatan warga.
Camat Fordata, Rizal H. Lalaun, SE, MM, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan rutin Kantor Camat terhadap kios dan tempat usaha. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan setiap produk yang dijual kepada masyarakat masih layak konsumsi dan sesuai ketentuan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat barang yang telah melewati masa edar,” tegas Lalaun
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya produk yang melewati batas konsumsi dan berpotensi beredar di tengah masyarakat. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin mengontrol stok dan masa edar barang.
Kapolsek Fordata menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut dan menegaskan konsekuensi hukum bila ditemukan unsur pelanggaran serius.
“Jika ada kelalaian berat atau unsur kesengajaan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, Kepala Puskesmas Romean mengingatkan bahwa konsumsi barang kadaluarsa dapat menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, hingga risiko komplikasi bagi anak-anak dan kelompok rentan.



