Bogor, MAHATVA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pasca Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) guna memastikan validitas dan akurasi data kepengurusan partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan bahwa pada pelaksanaan pengawasan terbaru, Partai Golkar menjadi partai politik ke-8 yang dilakukan pengawasan di tingkat Kabupaten Bogor.

“Kami dari Bawaslu melaksanakan kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI. Hari ini Partai Golkar menjadi partai ke-8 yang kami lakukan pengawasan,” ujar Ridwan Arifin.

Ia menjelaskan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan apakah telah terjadi restrukturisasi kepengurusan partai politik pasca pemilu. Menurutnya, setelah pemilu sering terjadi perubahan struktur kepengurusan yang harus segera diperbarui dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Kami memastikan apakah di internal partai telah terjadi perubahan kepengurusan atau belum. Jika ada perubahan, maka data tersebut harus diperbarui dan diinput ke dalam SIPOL,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, akun SIPOL secara teknis dikelola oleh DPP masing-masing partai politik. Data yang saat ini dimiliki Bawaslu masih mengacu pada data Pemilu 2024, sehingga penyesuaian wajib dilakukan jika terdapat perubahan struktur kepengurusan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Bawaslu memastikan bahwa belum terdapat perubahan atau restrukturisasi kepengurusan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima hari ini, tidak ada perubahan struktur kepengurusan Partai Golkar tingkat Kabupaten Bogor,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi, menegaskan bahwa struktur kepengurusan Golkar masih tetap dan tidak mengalami perubahan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.