Bogor, MAHATVA.ID — Sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal atau setara 5,4 juta batang serta 310 pakaian ilegal hasil sitaan Kantor Bea-Cukai Bogor resmi dimusnahkan pada Selasa (9/12/2025). Total nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 11 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar apabila barang tersebut sempat beredar di pasaran.
Kepala Kantor Bea-Cukai Bogor, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea-Cukai, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal.
“Ini adalah hasil kerja sama antara Bea-Cukai dengan pemerintah daerah, instansi TNI–Polri, dan juga kejaksaan. Potensi kerugian negara kalau barang-barang ini sempat beredar mencapai Rp 8,5 miliar penerimaan negara yang hilang,” ujar Budi.
Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di enam wilayah kerja Bea-Cukai Bogor, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea-Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Mayoritas barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai merek dan jenis yang disita dari sejumlah pengecer serta distributor.
“Sebagian besar barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau atau rokok yang kami tindak di enam kabupaten/kota tersebut,” jelas Budi.
Selain rokok ilegal, 310 pakaian jadi ilegal juga turut dimusnahkan. Barang tekstil tersebut bukan berasal dari aktivitas thrifting, melainkan hasil penindakan terhadap perusahaan penerima kawasan berikat di Bogor dan Sukabumi.
“Tekstil itu bukan thrifting, melainkan hasil penegakan terhadap perusahaan penerima kawasan berikat,” tambahnya.
Budi berharap langkah pemusnahan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

.png)