Bogor, MAHATVA.ID – Belasan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota/Kabupaten di Jawa Barat menyatakan keberatan terhadap regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh tim penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi Jawa Barat pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbasi Jabar periode 2026–2030 mendatang.
Keberatan tersebut secara resmi disampaikan oleh Pengurus Perbasi Kota Bogor yang mewakili belasan Pengcab Perbasi Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro, menilai aturan yang ditetapkan tim penjaringan telah membelenggu asas demokrasi serta menghambat hak setiap individu yang ingin mengabdi dan memajukan olahraga bola basket di Jawa Barat.
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang ditetapkan bertentangan dengan AD/ART Perbasi, AD/ART KONI, serta Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2020, khususnya terkait pertimbangan batas usia 40 hingga 60 tahun.
“Kami heran dengan aturan yang telah ditetapkan tim penjaringan. Bahkan kami mempertanyakan, dasar aturan tersebut berasal dari mana,” ujar Destyono.
Ia juga menyoroti pembatasan calon ketua umum yang harus pernah menjabat sebagai Ketua Pengprov atau Pengcab minimal satu periode.
“Kami meminta penjelasan yang jelas, baik terkait batasan usia maupun syarat harus pernah menjadi ketua Pengprov atau Pengcab satu periode. Dasar hukumnya apa?” tegasnya.
Selain itu, Destyono menilai biaya pendaftaran calon Ketua Umum sebesar Rp150 juta tidak rasional dan perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Calon ketua jelas ingin mengabdi total untuk kemajuan basket Jabar, dan biaya pembinaan itu jauh lebih besar dari Rp150 juta per tahun. Tapi persyaratan ini justru seperti ingin menghambat semua warga, khususnya warga Jabar, yang ingin memajukan bola basket,” jelasnya.



