Jakarta, MAHATVA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 kasus dari total 21 perkara yang diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif periode September 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hasil sidang banding yang digelar pada Rabu (1/10/2025) memutuskan 18 kasus diperkuat, dua ditunda, dan satu diperberat berdasarkan hasil kajian majelis.
“Keputusan sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni 18 kasus diperkuat, 2 ditunda, dan 1 diperberat,” ujar Zudan dalam keterangan pers.
Kasus-kasus yang diajukan dalam sidang banding meliputi berbagai pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran kerja tanpa alasan jelas hingga tindak pidana korupsi. Jenis hukuman yang menjadi objek banding mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh peserta, dengan mempertimbangkan rekomendasi pra-sidang. Seluruh sanksi sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
“Keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” tegas Zudan.
Sebagai catatan, pada bulan sebelumnya BKN juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 17 ASN dalam kasus pelanggaran disiplin serupa.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga integritas aparatur negara di seluruh instansi.



