Bogor, MAHATVA.ID — Puluhan warga yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menyampaikan aspirasi terkait pembangunan gedung tempat ibadah yang diduga belum mengantongi izin di Komplek IFI Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (06/12/2025).
Ketua BP2UI H. Anhari Sulthoni menegaskan bahwa bangunan yang tengah dikerjakan diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), serta tidak melalui proses komunikasi dengan masyarakat sebagaimana syarat perizinan rumah ibadah.
BP2UI juga mengingatkan bahwa pada 7 Januari 2002 pernah dibuat pernyataan bersama antara panitia pembangunan gereja dan tokoh umat Islam setempat. Kesepakatan tersebut mencakup:
- Pembangunan gereja tidak boleh dilanjutkan tanpa IMB yang sah.
- Seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan apabila perizinan belum lengkap.
Namun pada pertengahan 2025, warga kembali menemukan adanya aktivitas pembangunan tempat ibadah tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar. Kondisi ini memicu keberatan warga karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi lingkungan.
Pertemuan lintas pihak melibatkan pengurus gereja, BP2UI, tokoh masyarakat, Muspika, pemerintah desa, dan ormas digelar pada 10 Oktober 2025 di Kantor Desa Tlajung Udik. Dalam pertemuan itu, panitia pembangunan memperlihatkan dokumen IMB.
Namun, menurut BP2UI terdapat kejanggalan:
- IMB tercatat berlokasi di Desa Gunung Putri,
- sementara bangunan yang dikerjakan berada di Desa Tlajung Udik.
Perbedaan lokasi ini dinilai krusial karena menyangkut landasan legalitas pembangunan rumah ibadah. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar pembangunan dihentikan sementara hingga administrasi diverifikasi.


