MAHATVA.ID – Petani penggarap di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, turun ke jalan menggelar unjuk rasa setelah lahan pertanian mereka dibuldozer oleh pengembang perumahan PT Prima Mustika Candra (PMC). Aksi ini berlangsung di lahan garapan RT 01, RW 12, pada Senin (24/2/2025).
Sekitar 100 penggarap ikut dalam aksi protes ini, mengecam tindakan pembuldozeran dan menolak pengusiran oleh pihak pengembang. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan "Jangan gusur lahan kami" serta "PT PMC tak berhak mengusir karena lahan negara bukan miliknya."
“Aksi demonstrasi ini adalah bentuk penolakan kami terhadap penggusuran lahan pertanian. PT PMC tidak berhak menggusur karena lahan ini merupakan tanah negara yang, menurut Undang-Undang Agraria, boleh digunakan untuk bercocok tanam,” ujar Eddy, salah satu petani penggarap.
Senada dengan Eddy, seorang penggarap lain, Ico, mengungkapkan kemarahannya terhadap tindakan PT PMC yang membuldozer lahan garapan warga yang telah ditanami berbagai tanaman.
“Bayangkan bagaimana perasaan kami. Setiap hari kami bekerja, mencangkul, menanam jagung, dan merawat tanaman lainnya. Tiba-tiba, lahan itu dibuldozer begitu saja. Kami menggantungkan hidup dari bertani, sementara sekarang zaman semakin sulit, tapi pengembang malah seenaknya menggusur,” kata Ico dengan kesal.
Meski berlangsung dengan penuh emosi, aksi unjuk rasa ini tetap berjalan tertib. Dalam orasinya, warga penggarap menuntut keadilan dan hak mereka atas lahan yang selama ini mereka garap.
“Kami tidak meminta apa pun, hanya ingin terus menggarap lahan agar keluarga kami bisa makan. Kami bersatu menolak penggusuran, premanisme, dan tekanan dari pihak mana pun. Kami warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup,” ujar salah satu orator aksi dengan lantang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan garapan seluas 154 hektar tersebut sebelumnya dimiliki oleh PTPN VIII. Namun, belakangan terdengar kabar bahwa lahan tersebut dilepaskan ke PT PMC berdasarkan surat PT Perkebunan Nusantara VIII nomor SB/III.4/54114/V/2021 yang ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII, Mohamad Yudayat.
“Lahan di Ciapus ini dulu milik PTPN VIII, tapi anehnya sekarang dilepas ke PT PMC. Padahal, PTPN merupakan badan usaha milik negara, sementara mayoritas lahan di Tamansari ini merupakan lahan garapan warga,” ungkap Oto, seorang petani penggarap.


