BOGOR – MAHATVA.ID | Pemerintah Kabupaten Bogor menyikapi serius permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencabutan izin lingkungan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan Puncak, menyusul bencana longsor dan banjir yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisarua beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret dalam bentuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan yang ada. Dari 33 objek usaha, kini telah dikerucutkan menjadi 9 entitas yang dievaluasi, dengan dua di antaranya telah dicabut izinnya.

“Tujuh lainnya, termasuk Taman Safari Indonesia, masih dalam proses evaluasi,” ungkap Rudy kepada Mahatva.id saat menghadiri penyambutan Kapolres Baru di Cibinong pada Minggu (20/7/2025) malam.

Taman Safari Punya Peran Global, Evaluasi Harus Proporsional

Rudy menekankan bahwa evaluasi terhadap Taman Safari Indonesia tidak bisa dilakukan secara gegabah. Menurutnya, keberadaan lembaga konservasi tersebut membawa banyak manfaat positif, tidak hanya bagi Kabupaten Bogor tetapi juga secara nasional dan global.

“Kehadiran hewan Panda, hasil kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok, adalah simbol diplomatik. Taman Safari juga berhasil mengembangbiakkan spesies langka seperti Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, dan Badak Bercula Satu,” ujar Rudy.

Bupati menyampaikan bahwa segala temuan atau potensi pelanggaran lingkungan di Taman Safari harus disikapi dengan pendekatan perbaikan, bukan pencabutan operasional secara langsung.

“Kalau ada hal yang bisa dibenahi, mari kita benahi bersama-sama. Karena meskipun secara geografis berada di wilayah Kabupaten Bogor, Taman Safari adalah milik bangsa Indonesia dan dunia,” tambahnya.

Respons Terhadap Permintaan KLHK