Bogor, MAHATVA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD telah menuntaskan rapat paripurna dengan tiga agenda strategis, salah satunya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa, (16/12/2025).

“Alhamdulillah sore hari ini kita selesai melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda utama,” ujar Rudy Susmanto kepada Mahatva.id

Tiga agenda tersebut yakni, pertama penetapan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda Kabupaten Bogor. Kedua, penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Ketiga, rekomendasi DPRD terkait perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPS Galuga antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Menurut Rudy, Perda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang menjadi payung hukum penting dalam menata sistem pengelolaan sampah yang berangkat dari hulu, yakni dari masyarakat.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, dari masyarakat. Masyarakat ada di desa, maka pengelolaan sampah harus bisa dilakukan di tingkat desa. Sampah yang tidak bisa dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya TPS Galuga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan payung hukum dan pembiayaan, salah satunya melalui bantuan keuangan desa yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Secara teknis, mekanisme pengelolaan sampah di tingkat desa akan diatur melalui Peraturan Bupati, dengan pelaksanaan teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk besaran anggaran dan tata kelola operasionalnya.

Terkait TPS Galuga, Rudy menegaskan bahwa meski secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bogor dan lahan dimiliki Pemerintah Kota Bogor, setiap kerja sama pengelolaan dengan pihak lain harus mendapat persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Karena TPS Galuga ini tidak berdiri sendiri. Ada jalan provinsi, jalan kabupaten, kecamatan, dan desa-desa yang terdampak. Masyarakat berharap infrastruktur jalan yang layak, penerangan jalan umum, air bersih, serta layanan kesehatan yang memadai,” tegasnya.