PATI, MAHATVA.ID – Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang dinilai menantang massa untuk berdemonstrasi terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Ucapan “5.000 silakan, 50 ribu massa silakan” yang viral di media sosial, menurut Sudewo, sama sekali tidak bermaksud memancing kemarahan warga.

“Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Sudewo menjelaskan, pernyataan tersebut ditujukan agar aksi unjuk rasa berlangsung tertib, murni menyampaikan aspirasi, dan tidak ditunggangi pihak tertentu. Ia juga menyampaikan maaf atas kegaduhan yang muncul pasca penertiban Satpol PP terhadap donasi yang dikumpulkan massa aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

“Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, siap berkoordinasi, dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan,” kata Sudewo.

Menurutnya, kenaikan PBB di Pati terjadi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah 14 tahun tidak diperbarui, padahal sesuai ketentuan seharusnya dilakukan setiap tiga tahun. Penyesuaian tersebut menyebabkan kenaikan bervariasi mulai dari 0–10 persen, 10–20 persen, 20–30 persen, hingga maksimal 250 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasilnya, peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun aturan di atasnya,” tegas Sudewo.