Bogor, MAHATVA.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah 2026, Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA tentang pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat partisipasi aktif seluruh elemen, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Empat Pilar Utama Gerakan Indonesia ASRI
Dalam implementasinya, terdapat empat pilar utama yang wajib dijalankan seluruh pemangku kepentingan:
1. AMAN (Keamanan & Mitigasi)
Fokus pada peningkatan penerangan lingkungan di malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan rutin instalasi listrik, serta penyediaan wadah khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan)
Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik bebas dari bau, hama seperti lalat dan tikus, serta genangan air.
