MAHATVA.ID -Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar digelar pada Kamis (26/2/2026) pukul 11.51 WIT untuk menindaklanjuti aksi sweri terhadap SD dan SMP Negeri Wesawak yang dilakukan warga Ilngei. 

Aksi tersebut berkaitan dengan klaim hak ulayat yang secara genealogis diyakini melekat pada wilayah tempat berdirinya fasilitas pendidikan itu, sehingga memunculkan polemik hukum, administratif, dan sosial yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Forum resmi itu berubah menjadi ruang evaluasi keras terhadap tata kelola pemerintahan, sekaligus panggung peringatan tegas agar polemik tidak melebar menjadi konflik berkepanjangan.

Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Amrosius Rahanwati, tampil sebagai salah satu suara paling lantang dalam rapat tersebut. Ia mengingatkan agar Kepala Desa dan Semua unsur di Ilngei tidak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Jangan sampai mengambil keputusan sendiri. Ini bukan soal pribadi,  bukan soal kelompok. tapi menyangkut negara, menyangkut hak anak-anak untuk belajar. Hati-hati dalam bersikap,” tegas Rahanwati di hadapan peserta RDP.

Menurutnya, persoalan sweri tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan politik, ego sektoral, atau konflik pribadi di tingkat desa.

Ia menekankan bahwa jika terdapat sengketa atau perbedaan pandangan terkait kepemimpinan atau status wilayah, hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang sah, bukan dengan mengorbankan ruang pendidikan.

“Kalau ada persoalan di desa, selesaikan di desa. Libatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah secara terbuka. Jangan bawa persoalan psikologis atau kepentingan kelompok ke dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Amrosius juga mengingatkan bahwa sekolah, gereja, dan fasilitas umum lainnya tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Baginya, lembaga pendidikan adalah simbol masa depan. Ketika sekolah ditutup atau aktivitasnya terhenti, yang pertama kali menjadi korban adalah anak-anak.