MAHATVA.ID -Aksi sweri terhadap SD & SMP Negeri Wesawak, Kecamatan Tanimbar Selatan, mengguncang ruang publik Kepulauan Tanimbar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (26/2/2026) pukul 11.51 WIT, terungkap fakta krusial: dokumen administrasi yang menjadi dasar persoalan disebut tidak jelas keberadaannya, meski prosesnya telah bergulir sejak sekitar tahun 1994 lalu. Akhirnya masuk babak Penyelesaian.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Richie Laurens Anggito, dan dihadiri Camat Tanimbar Selatan yang diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PMD, pemerintah desa, mantan kepala desa, mantan sekdes, soa-soa, serta sejumlah undangan. Agenda utama: menindaklanjuti aksi warga Ilngei yang melakukan sweri atas sekolah tersebut.
Dalam forum resmi itu, Sekcam Tanimbar Selatan, Efrain Lambiombir, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat sebelum rapat digelar. Namun Camat disebut terkejut karena tidak memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif terkait dokumen administrasi yang menjadi pokok masalah.
“Pak Camat sendiri kaget karena tidak ada informasi yang terang terkait administrasi ini,” ungkap Sekcam Tansel.
Pengakuan tersebut menandakan adanya celah serius dalam tata kelola dokumen dan alur komunikasi pemerintahan. Di tengah persoalan yang berdampak langsung pada aktivitas pendidikan, ketidakjelasan administrasi justru memperbesar ruang kecurigaan publik.
Sorotan paling tajam dalam rapat itu adalah fakta bahwa persoalan dokumen terkait objek yang disengketakan telah diikuti prosesnya dari tahun 1994.
Namun hingga kini, dokumen awal yang menjadi dasar administrasi disebut tidak ditemukan atau tidak jelas statusnya.
Sekcam mengakui pihaknya mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak lama. Meski demikian, absennya kejelasan dokumen administratif menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sistem arsip, pengawasan, dan akuntabilitas pemerintahan.



