MAHATVA.ID -Desa Tutukembong kembali menorehkan prestasi dengan menjadi desa pertama di Kecamatan Nirunmas yang berhasil menyelesaikan proses penyusunan hingga pemostingan APBDes 2025 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Proses ini resmi dipublikasikan kepada masyarakat pada Selasa, 29 April 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi anggaran desa dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Kepala Desa Tutukembong, Bernadus Batlolona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran sangat penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pemostingan APBDes ini adalah bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kami kepada publik. Dengan ini, masyarakat dapat mengawasi semua alokasi dana—dari pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Batlolona menjelaskan bahwa langkah cepat ini juga mendukung upaya percepatan penyerapan anggaran 2025 serta menjadi bagian dari program strategis Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mendorong percepatan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2026.

Teladan Regulasi: Desa Tutukembong Selesaikan Evaluasi Ranperdes Tepat Waktu

Desa Tutukembong juga menjadi contoh sukses pelaksanaan regulasi keuangan desa setelah menyelesaikan seluruh tahapan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) sesuai prosedur. Hal ini menjadikan desa tersebut sebagai rujukan percepatan APBDes bagi desa-desa lain di Kecamatan Nirunmas.

“Semakin cepat APBDes diposting, semakin cepat program-program desa bisa dijalankan. Ini penting untuk efektivitas pelayanan masyarakat dan pembangunan desa di tahun 2025,” tambah Batlolona.

Sinergi Pemerintah Desa, BPD, dan Tim Penyusun: Kunci Keberhasilan

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tim penyusun APBDes. Koordinasi ini mempercepat proses asistensi dan evaluasi APBDes baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.