MAHATVA.ID - Situasi semakin memanas! Dugaan laporan palsu terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Letkol Galih Perkasa, Komandan Kodim (Dandim) 1511 Pulau Moa, terhadap wartawan senior Elias Jems Masela kini berbuntut panjang. Jems Masela berencana melaporkan balik sang Dandim ke pihak berwenang.

Laporan pemerasan yang dilayangkan Galih Perkasa ke Polres Maluku Barat Daya (MBD) dinilai Jems sebagai upaya membungkam kebebasan pers, setelah dirinya mengungkap dugaan praktik ilegal logging yang melibatkan anak buah Dandim.

Menolak Undangan Klarifikasi Polres MBD

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/24/III/RES.1.19/2025/Satreskrim, Polres MBD meminta Jems untuk hadir memberikan keterangan terkait tuduhan pemerasan. Namun, Jems menolak keras panggilan tersebut.

Ia menilai laporan tersebut penuh kejanggalan, terutama soal lokasi kejadian (locus delicti) yang berbeda.

"Saya tidak akan menghadiri panggilan itu. Kejadian yang dituduhkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tapi laporan dibuat di Polres MBD. Ini jelas janggal dan mengada-ada!" tegas Jems Masela.

Laporan Balik ke Panglima TNI hingga Polisi Militer

Jems Masela juga mengecam laporan tersebut sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Ia bahkan menantang Galih Perkasa untuk membuktikan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan, Jems berencana melaporkan balik sang Dandim ke Panglima TNI, KSAD, Pangdam Pattimura, Danrem 151/Binaya, hingga Polisi Militer (POM) TNI AD.