Bogor, MAHATVA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah itu diduga melakukan pelanggaran lingkungan, berupa pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta udara di sekitar permukiman warga. Aktivitas usaha tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat.

Sejumlah warga setempat mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, seperti gatal-gatal pada kulit serta terganggunya kenyamanan lingkungan. Keluhan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.

“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.

Ia menambahkan, hingga saat ini penanganan terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.