MAHATVA.ID – Sebanyak 10 wali santri dari Madrasah Aliyah Nurul Furqon, Kabupaten Bogor, resmi mengambil langkah hukum terhadap pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon. Langkah ini diambil setelah anak-anak mereka diduga mendapatkan perlakuan diskriminatif karena tidak diikutsertakan dalam ujian Syahadah Al-Qur’an tahun ajaran 2024/2025.
Para wali santri tersebut pada Sabtu (10/5/2025) mendatangi kantor advokat Irawansyah, S.H., M.H. dan Partner untuk memberikan kuasa hukum dalam mengawal proses hukum yang akan ditempuh.
Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan bahwa para santri kliennya dijatuhi sanksi sepihak oleh pihak pesantren, tanpa proses pembinaan yang adil dan proporsional.
“Para santri ini dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur'an hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian. Ironisnya, pihak pesantren justru membela pelaku pencurian, sementara korban kehilangan barang tidak mendapat keadilan,” tegas Irawansyah kepada MAHATVA.ID.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan ke Polres Bogor, baik terhadap pelaku pencurian maupun pihak yayasan yang dinilai lalai dalam menangani kasus ini.
“Kami memiliki bukti-bukti kehilangan barang milik para santri, seperti pakaian, sarung, sepatu, dan barang pribadi lainnya. Ini akan kami sampaikan sebagai bagian dari laporan hukum,” jelasnya.
Insiden pemukulan terhadap pelaku pencurian terjadi pada November 2024 sebagai bentuk reaksi atas serangkaian kasus kehilangan yang marak di lingkungan pondok. Namun, menurut wali santri berinisial F, pihak pondok tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencurian.
“Anak-anak kami hanya mempertahankan hak mereka setelah sekian lama menjadi korban kehilangan barang. Tapi justru mereka yang dihukum berat, sementara pelaku utama dibiarkan,” ujar F.
Puncak dari kekecewaan para orang tua terjadi pada 9 Mei 2025, setelah menerima surat resmi dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti prosesi Syahadah Al-Qur’an, sebuah momen sakral yang menjadi simbol penyelesaian hafalan Al-Qur’an.

.png)