Bekasi, MAHATVA.ID – Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, resmi dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Pencopotan tersebut menyusul laporan sejumlah wali murid yang mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) serta penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan SM.

Para orang tua murid menyampaikan aduan mereka secara langsung kepada Tri Adhianto di Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (21/7/2025). Mereka mengungkapkan sejumlah praktik pungli yang diduga dilakukan SM, mulai dari permintaan uang untuk sampul rapor hingga penandatanganan ijazah.

"Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS," ujar salah satu wali murid, Shinta, dikutip dari Wartakotalive.com.

Shinta juga menambahkan bahwa SM meminta uang sebesar Rp15.000 kepada setiap siswa sebagai syarat penandatanganan ijazah. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “uang capek”.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15.000," ungkapnya.

Lebih jauh, para orang tua juga mengeluhkan kondisi pembelajaran yang tidak ideal akibat kelengkapan buku pelajaran yang minim. "Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru," tambah Shinta.

Tak hanya pungli, SM juga dituduh melakukan penyelewengan dana BOS serta tindakan intimidasi terhadap guru. Bahkan, laporan tersebut juga mencakup dugaan penistaan agama, meski belum diungkapkan secara rinci kepada publik.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa SM telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. “Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” kata Tri saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2025).

Saat ini, SM kembali bertugas sebagai guru biasa di lingkungan sekolah tanpa jabatan struktural. Pemerintah Kota Bekasi berencana menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah tersebut.