MAHATVA.ID – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku diminta untuk menindak tegas para pengusaha kayu di Kota Larat yang diduga melakukan aktivitas di luar Areal Penggunaan Lain (APL). Pasalnya, hingga kini aktivitas pemuatan kayu ilegal melalui Pelabuhan Larat menuju Tual terus berlangsung tanpa hambatan, meskipun sudah menyalahi aturan.
Kayu-kayu tersebut diketahui milik dua pengusaha, Haji Nasir dan Haji Mohammad Saleh, yang diduga menggunakan modus izin APL dari Desa Lelingluan. Namun, menurut informasi di lapangan, kayu yang mereka kirim bukan berasal dari area tersebut, melainkan dari lokasi lain yang tidak memiliki izin resmi.
Kurangnya Pengawasan di Pelabuhan Larat
Yang lebih disayangkan, aparat Syahbandar di Pelabuhan Larat tampaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap dokumen yang diajukan pemilik kayu. Padahal, sebagai otoritas pelabuhan, mereka seharusnya memastikan asal kayu sesuai dengan izin APL yang sah.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian kayu yang dimuat merupakan milik Syahbandar sendiri, sebagaimana diungkapkan beberapa sumber di lokasi pemuatan kapal feri.
Ketidaktegasan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku semakin memperkuat dugaan adanya praktik "kongkalikong" dengan pengusaha kayu ilegal. Beberapa sumber menyebutkan bahwa instansi terkait mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini, sehingga memilih diam dan membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.
Maraknya Ilegal Logging di Kepulauan Tanimbar
Tidak hanya itu, kondisi ini juga diperburuk dengan lemahnya peran Kelompok Pengelola Hutan (KPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akibat keterbatasan anggaran. Padahal, KPH merupakan perpanjangan tangan Dinas Kehutanan dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas penebangan liar di wilayah tersebut.
Aktivitas ilegal logging yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah serta merugikan negara.

.png)