Bogor, MAHATVA.ID – Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat di Vivo Mall, Senin (5/1/2026). Operasional perdana ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor.
Peresmian layanan DPTR tersebut sejalan dengan target besar yang dicanangkan Bupati Bogor, yakni menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari ini merupakan momentum awal bagi jajarannya untuk melaksanakan tugas dan pelayanan publik secara langsung di pusat aktivitas masyarakat.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, DPTR memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan pemanfaatan ruang dan penataan wilayah. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Selain PKKPR, DPTR Kabupaten Bogor juga memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, khususnya terkait legalitas aset.
“Fokus kami juga pada setplan dan sertifikasi aset. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Karena itu, di tahun 2026 kami menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak se-Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di pusat pelayanan publik serta optimalisasi layanan yang diberikan, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.



