MAHATVA.ID – Menyusul surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor segera bergerak cepat.

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran lanjutan yang ditujukan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemenkes, kami telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan—baik tingkat pertama, puskesmas, rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta—guna meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19,” ujar Fusia Meidiawaty, Selasa (3/6/2025).

Fusia menegaskan bahwa meskipun saat ini belum ditemukan lonjakan signifikan kasus di Kabupaten Bogor, langkah antisipasi tetap harus diambil untuk mencegah kemungkinan penyebaran lebih lanjut.

“Kami juga akan mengadakan pertemuan daring melalui Zoom dengan seluruh fasilitas kesehatan guna menegaskan instruksi tersebut. Imbauannya tetap sama: tingkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gunakan masker jika sakit, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan minum vitamin,” imbuhnya.

Langkah ini sejalan dengan edaran nasional Kemenkes RI, yang dikeluarkan menyusul lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, dan Malaysia, akibat varian baru seperti turunan JN.1.

Sementara itu, di Indonesia, varian MB.1.1 menjadi strain dominan saat ini, dengan tingkat penularan dan kematian yang masih relatif rendah. Kendati demikian, kewaspadaan tetap diperlukan untuk menghindari gelombang baru pandemi.

Surat edaran Kemenkes ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat, guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi lonjakan kasus atau wabah penyakit menular lainnya.