BOGOR, MAHATVA.ID – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran resmi bernomor: 1825/TU.01.02/Cadisdik.Wil.1/VII/2025 pada tanggal 25 Juli 2025. Surat yang ditandatangan langsung oleh kepala KCD Wilayah 1, Cucu Salman.

Surat yang bersifat Penting itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di wilayah kerja Wilayah I Jawa Barat, menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE tanggal 24 Juli 2025.

Edaran ini berisi tujuh poin kebijakan yang harus dipedomani oleh satuan pendidikan negeri terkait pengelolaan pembiayaan dan larangan aktivitas jual beli seragam dan buku di sekolah.

Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

Larangan Pungutan

Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, sekolah diperbolehkan mengoptimalkan peran Komite Sekolah untuk menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.

Kepatuhan terhadap Dana Pemerintah

Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Larangan Jual Beli Seragam dan Buku