MAHATVA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan pemotongan kompensasi bagi sopir angkutan umum di jalur Puncak yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi. Klarifikasi ini disampaikan setelah isu tersebut viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi.

Dishub Kabupaten Bogor Klarifikasi Isu Pemotongan Kompensasi

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per sopir adalah hasil dari kesalahpahaman.

"Hari ini, kami dengan pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa informasi yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar," kata Dadang saat konferensi pers di Simpang Gadog, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, jumlah angkutan yang menerima kompensasi dari Gubernur Jawa Barat adalah 651 unit, yang terdiri dari tiga trayek, yakni Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang.

Dadang juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Dishub dalam pemungutan uang dari sopir.

"Tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu. Yang terjadi adalah, ada sopir yang secara sukarela memberikan uang kepada KKSU (Kelompok Kerja Sub Unit), dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa uang yang sempat dikumpulkan oleh pengurus KKSU, yaitu Rp11,2 juta, telah dikembalikan sepenuhnya kepada sopir yang berhak menerimanya.

"Isu pemotongan Rp200 ribu sudah diklarifikasi. Semua uang yang sempat diterima KKSU sudah dikembalikan kepada sopir," tegasnya.