Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNG PUTRI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Putri melalui Komisionernya, Saepulloh mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Gunung Putri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Jum’at, (24/11/2024).
Ketua Panwas Kecamatan Gunung Putri, Saepulloh mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gunung Putri saat menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi terkait Netralitas ASN di pemilu 2024 bersama rekan-rekan media, di Media Center Panwaslu Kecamatan Gunung Putri.
“Maka dalam kegiatan ini saya mengajak seluruh Masyarakat untuk kita sama-sama mengawasi Pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Putri,” ucap Saepulloh.
Menurut Ramdani, adapun dasar hukum dari sosialisasi produk hukum ini yang pertama, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan yang Kedua, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
BACA JUGA : Masuk Tahap Penyelidikan, Dugaan Kampanye Caleg di Wilayah Kecamatan Gunung Putri
“Jadi pengawasan dan pemantauan pemilu ini sangat penting karena dalam Undang-undang sudah jelas diberikan perlindungan hukum maka hal ini tentunya kita bersama-sama mengawal demokrasi bangsa ini,” ujarnya.
Ramdhani juga mengatakan, produk hukum perlu kita sosialisasikan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Oleh sebab itu kita perlu memberikan pemahaman terkat produk hukum yang harus menjadi pedoman.


