MAHATVA.ID -Kasus penganiayaan wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik tanah air. DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat Polres Toba segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung, saat meliput aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dengan tegas meminta agar proses hukum tidak ditunda-tunda. “Kami minta Polisi segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan, karena ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Kekerasan Meski Didampingi Kepala Desa

Menurut Sofyan, keberanian pelaku menyerang wartawan yang tengah bertugas, bahkan di hadapan Kepala Desa Bosman Sitorus, menunjukkan indikasi adanya rasa kebal hukum dari para pelaku.

“Faktanya, meskipun didampingi kepala desa, pelaku tetap melakukan kekerasan. Ini bukan hanya bentuk intimidasi, tapi juga penghinaan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.

Dampak Serius Terhadap Kebebasan Pers

DPD PJS menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Profesi wartawan dijamin undang-undang. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan harus diproses hukum dengan tegas dan transparan,” tambah Sofyan.


Kronologi: Diserang Saat Dokumentasi Galian Ilegal