BOGOR, MAHATVA.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait polemik dan aksi penggembokan Kantor Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa dalam regulasi tidak ada istilah “menonaktifkan” kepala desa. Menurutnya, kepala desa hanya dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131.

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana usai membahas persoalan Desa Bojong Kulur di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor (27/10/2025).

Ia menambahkan, pemberhentian tetap kepala desa hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga unsur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

“Syarat pemberhentian tetap itu ada tiga, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” jelasnya.

Hadijana juga menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat terkait jabatan kepala desa harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.

“Jadi aspirasi masyarakat itu harus dikaji dulu, apakah sudah memenuhi unsur yang dimaksud atau belum. Kalau sudah, silakan dilaporkan ke BPD sesuai mekanismenya. Nanti juga akan dikaji oleh Pemkab Bogor,” terangnya.

Terkait dengan penggembokan Kantor Desa Bojong Kulur, Hadijana memastikan pihaknya akan segera membuka kantor desa tersebut agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan.

Sementara itu, Polsek Gunung Putri juga mengambil langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan.