MAHATVA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Agenda Paripurna: Pendapat Fraksi hingga Keputusan Awal
Sidang paripurna kali ini dijadwalkan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Minerba. Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, DPR akan melanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati rancangan ini sebagai usul inisiatif. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut bahwa RUU Minerba selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendukung kebijakan strategis nasional.
“RUU ini memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah saat ini. Perjalanannya masih panjang, tetapi ini langkah awal yang penting,” ujar Bob Hasan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Empat Poin Utama dalam RUU Minerba
Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi RUU Minerba mencakup empat poin baru yang dirancang untuk mendukung transformasi sektor pertambangan:
- Percepatan hilirisasi mineral dan batubara untuk meningkatkan nilai tambah.
- Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
- Pemberian IUP kepada perguruan tinggi sebagai langkah mendorong riset dan inovasi.
- Pemberian IUP kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memberdayakan pelaku usaha kecil di sektor pertambangan.
Pembahasan ini telah melewati diskusi intensif di Baleg hingga Senin malam, 20 Januari 2025. Semua fraksi DPR, yang terdiri dari delapan fraksi, menyatakan persetujuan terhadap rancangan ini. Sebanyak empat fraksi memberikan persetujuan dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan.




