MAHATVA.ID - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menekankan urgensi percepatan penerbitan dan pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh bangunan dan menara di Kota Bogor.
Dorongan ini muncul setelah terungkap bahwa gedung Terra Drone di Jakarta, yang mengalami kebakaran fatal dan menelan banyak korban, ternyata tidak memiliki SLF.
Banu menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak abai terhadap standar keselamatan bangunan.
“Kita tidak boleh menunggu musibah. SLF adalah standar keselamatan, bukan sekadar formalitas administrasi. Seluruh bangunan dan tower wajib memiliki SLF untuk memastikan keamanan struktur, instalasi, hingga sistem proteksi kebakaran. Ketika gedung tidak laik fungsi, keselamatan warga yang dipertaruhkan," terang Banu.
Ia menyoroti banyaknya gedung publik, ruko, apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, dan menara telekomunikasi di Kota Bogor yang harus dipastikan memenuhi standar. SLF, menurut Banu, merupakan instrumen utama untuk menilai konstruksi, instalasi listrik, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, ventilasi, dan aspek keselamatan struktural.
Untuk memperkuat mitigasi risiko, Banu meminta Pemkot Bogor segera melakukan dua langkah strategis:
- Inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan bertingkat dan tower, termasuk identifikasi yang belum memiliki atau belum memperbarui SLF.
- Audit serta percepatan proses SLF disertai penegakan sanksi bagi pengelola yang mengabaikannya.
“Kami di Komisi I meminta Pemkot tidak ragu menindak. Keselamatan publik adalah mandat utama pemerintah daerah. Jangan sampai Kota Bogor kecolongan akibat kurangnya pengawasan SLF,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa percepatan SLF merupakan bagian dari upaya preventif untuk menghindari kerugian jiwa dan materi.




