MAHATVA.ID – Sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya, POM DAM Pattimura, Dinas Kehutanan, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) GAKUM KLHK, dinilai tidak berkutik dalam menindak dugaan ilegal logging yang melibatkan seorang oknum TNI AD berpangkat Letnan Kolonel di Kodim 1511 MOA, Maluku Barat Daya. Minggu, (16/02/2025).
Laporan resmi terkait dugaan ini telah dilayangkan ke berbagai pihak, mulai dari Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya, Kapolda Maluku, hingga Panglima TNI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kasus ini bermula dari pengiriman sejumlah kubik kayu besi berukuran tiga sentimeter yang diduga tanpa dokumen legal melalui Pelabuhan Saumlaki menuju Maluku Barat Daya menggunakan kapal Sabuk Nusantara 28.
Meskipun kasus ini telah dipublikasikan oleh beberapa media online dan mendapat perhatian luas, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap oknum TNI AD berpangkat Letnan Kolonel yang diduga terlibat. GAKUM KLHK yang seharusnya bertindak pun tampak diam, menimbulkan spekulasi bahwa ada ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan.
Penegakan Hukum Dinilai Tebang Pilih
Sejumlah pihak menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum. Jika kasus serupa dilakukan oleh masyarakat sipil, proses hukum akan berjalan cepat dan pelaku bisa langsung dipidana. Namun, dalam kasus yang diduga melibatkan aparat, proses hukum terkesan lamban dan tertutup.
Beberapa institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum kehutanan dinilai hanya menekan pihak-pihak yang memiliki legalitas perizinan, sementara oknum yang beroperasi secara ilegal justru dibiarkan. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa ada praktik "tebang pilih" dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Maluku.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat menuntut agar Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya, Kapolda Maluku, POM DAM Pattimura, dan GAKUM KLHK melakukan proses hukum yang terbuka terhadap Letkol Galih, yang bertugas di Kodim 1511 MOA. Proses ini harus transparan dan dapat diakses oleh publik, mengingat penegakan hukum lingkungan adalah hak semua warga negara.
Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan pelanggaran hukum serius yang mempengaruhi integritas institusi negara. Prinsip equality before the law sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 harus ditegakkan, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.


