MAHATVA.ID – Dugaan pemalsuan dokumen oleh Irban Satu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menimbulkan kekhawatiran terkait integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Kasus ini juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas utama dan tugas spesifik Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  

Pemerintah Daerah diminta untuk segera menindak tegas oknum Irban Satu Inspektorat Daerah yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat izin perceraian. Dugaan tersebut semakin kuat setelah investigasi mengungkap bahwa dokumen terkait tidak tercatat dalam buku register bagian umum, baik dalam surat masuk maupun keluar.

Indikasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen palsu digunakan sebagai alat bukti untuk memuluskan perceraian oknum tersebut di Pengadilan Negeri Saumlaki.  

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, oknum Irban Satu Inspektorat Daerah berinisial EU diduga memiliki wanita idaman lain. Langkah yang diambil EU dalam mengurus perceraian disebut tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.  

Selain itu, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa EU tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN selama beberapa bulan terakhir. Ia diketahui mengajukan izin pengobatan ke Papua, namun keberadaannya dipertanyakan karena tidak ada bukti jelas terkait izin tersebut.  

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Surat izin perceraian yang digunakan sebagai bukti dalam proses hukum disebut memiliki kejanggalan, terutama pada tanggal tanda terima yang tercatat 8 Agustus 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk mendukung proses perceraian EU di Pengadilan Negeri Saumlaki.  

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Herman Ongirwalu, ketika dikonfirmasi media, menyatakan bahwa rekomendasi perceraian untuk EU tidak pernah dikeluarkan dan tidak pernah diterima oleh pihak Inspektorat Daerah. Ongirwalu menegaskan bahwa seorang ASN yang ingin bercerai harus memperoleh izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.