MAHATVA.ID – Kasus dugaan pungutan liar dalam pengelolaan lahan garapan di kawasan hutan wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai menemukan titik terang.
Dari hasil penelusuran tim mahatva.id di lapangan, ditemukan adanya praktik iuran atau pungutan yang dilakukan oleh salah satu oknum kelompok tani terhadap warga yang ingin menggarap lahan di kawasan tersebut.
Salah satu warga penggarap yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk membayar sejumlah uang agar mendapatkan hak mengelola lahan.
“Biayanya Rp250 ribu supaya dapat hak garap. Setelah membayar, saya diberi selembar kertas yang menyatakan saya anggota kelompok tani tersebut,” ujarnya, Jum'at (27/6/2025).
Tak hanya satu, beberapa warga lain juga mengakui mengalami hal serupa. Mereka menyebut bahwa besaran pungutan untuk mendapatkan lahan garapan tidak seragam, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
“Ada yang bayar Rp250 ribu, tapi ada juga yang sampai Rp2 juta, tergantung lokasi lahannya,” tutur warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintahan desa maupun instansi terkait, termasuk dari Perhutani yang memiliki kewenangan atas lahan hutan negara.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tani.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pungutan liar.

.png)