MAHATVA.ID – Dugaan adanya sertifikat tanah palsu di wilayah Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kaki lima. Para pedagang merasa terancam oleh kebijakan sepihak yang berpotensi menggusur mereka dari lahan yang selama ini dipercaya sebagai milik pemerintah. Jum'at, (11/04/2025).
Salah satu tokoh yang kembali disorot dalam persoalan ini adalah Atyan, seorang pengusaha yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di daerah tersebut. Ia dikaitkan dengan klaim kepemilikan lahan yang tengah dipertanyakan legalitasnya.
"Selama ini kami percaya tanah ini milik pemerintah, bukan milik pribadi. Jika memang benar ada sertifikat, mengapa tidak pernah ditunjukkan dalam pertemuan-pertemuan resmi?" ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan meningkat karena Pemerintah Daerah diketahui tetap menagih retribusi pasar kepada para pedagang selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan: jika benar tanah tersebut milik Atyan, mengapa ia tidak pernah dikenakan pajak seperti yang berlaku bagi pemilik lahan lainnya?
Pedagang juga mempertanyakan mengapa dalam berbagai pertemuan dengan DPRD, khususnya Komisi B, keberadaan sertifikat tersebut tidak pernah ditunjukkan secara terbuka.
"Kenapa baru sekarang kami diberi tahu soal sertifikat ini? Kami merasa dibohongi. Kalau memang sertifikat itu sah, kenapa harus disembunyikan?" kata salah satu pedagang dengan nada kecewa.
Situasi semakin memanas sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan ketidakpastian status lahan dan munculnya ancaman penggusuran yang disebut akan dilakukan pada 15 April mendatang. Para pedagang kecil menilai ada dugaan kolusi antara pengusaha besar dan oknum pemerintah yang mempercepat proses penggusuran tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.
“Apakah hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kekayaan dan kekuasaan? Kami ini hanya pedagang kecil, tak punya daya untuk melawan,” tambah salah satu pedagang lainnya.
Melalui pemberitaan ini, para pedagang mendesak Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk segera turun tangan menyelidiki keabsahan sertifikat yang menjadi sumber polemik, demi menegakkan keadilan dan melindungi hak warga kecil.




