MAHATVA.ID -Albertina Ratuanak, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wowonda, Kecamatan Tansel, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa dirinya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, namun justru diberhentikan oleh pihak kecamatan tanpa adanya keputusan resmi dari Bupati.
“Saya dilantik dengan SK Bupati, tapi diberhentikan hanya dengan rekomendasi dari Camat. Seharusnya, proses itu melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Albertina Ratuanak kepada Awak media, Selasa (20/5/2025).bertempat di Rumah Makan Barista Saumlaki.
Ratuanak mengakui bahwa ada persoalan yang menjadi dasar pemberhentian dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai anggota BPD, terutama terkait gaji enam bulan terakhir, belum juga diselesaikan.
“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Tapi harus melalui jalur yang benar dan hak saya tetap harus diberikan. Sampai sekarang, gaji dari Oktober selama enam bulan belum dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi dan prosedur yang menurutnya tidak sesuai aturan. Ratuanak berharap agar ke depan, baik pemerintah desa maupun BPD, lebih memperhatikan keabsahan rekomendasi yang diterbitkan.
“Kalau ada rekomendasi pemberhentian, harusnya sesuai dengan unsur dan mekanisme yang tepat. Jangan sampai merugikan hak seseorang hanya karena prosedur yang dilewati,” harapnya.
Pemberhentian Anggota BPD Harus Sesuai Regulasi
Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan melalui usulan pimpinan BPD kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. Peresmian pemberhentian ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota.
Pemberhentian oleh pihak lain tanpa melalui jalur tersebut dapat dianggap cacat prosedur. Ratuanak menilai, ketidaksesuaian proses inilah yang menyebabkan kerugian terhadap dirinya, baik secara moral maupun administratif.



