Jakarta,MAHATVA.ID -Empat anggota Tentara Nasional Indonesia diamankan oleh Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa yang menjadi perhatian publik ini ditangani langsung oleh aparat militer pada Rabu (18/3/2026) di Mabes TNI, Jakarta. Informasi ini dilansir dari detikcom.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, keempat terduga pelaku telah diterima dari tim BAIS TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, seluruh terduga saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pendalaman di Puspom TNI sebagai bagian dari tahap awal penyidikan. Proses ini mencakup pemeriksaan intensif guna mengurai peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Dalam penanganan awal, penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara, bergantung pada tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.
Yusri menekankan bahwa penerapan pasal masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring hasil penyidikan. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap motif maupun potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis HAM ini memicu sorotan luas, terutama terkait jaminan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Hingga kini, detail kronologi kejadian belum diungkap sepenuhnya dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.




