Jakarta,MAHATVA.ID -Sebanyak 2.780 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran, Rabu (25/3/2026).

Pelanggaran disiplin ini langsung direspons dengan ancaman sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberlakukan bagi pegawai yang tidak melakukan absensi, baik saat masuk maupun pulang kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemensos.

“Pemotongan 3 persen per hari tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk maupun pulang kerja,” ujar Saifullah Yusuf.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemensos, yang secara jelas mengatur konsekuensi administratif bagi pelanggaran disiplin kerja.

Selain sanksi finansial, Kemensos juga menyiapkan langkah pembinaan. Seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB. Apel ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring.

Pegawai yang berdomisili di Jakarta diwajibkan hadir langsung di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya. Sementara itu, pegawai di daerah mengikuti apel secara daring dari wilayah masing-masing.

“Sebanyak 2.780 pegawai yang sudah tercatat nama dan NIK-nya wajib mengikuti apel pembinaan,” tegasnya.

Fenomena ketidakhadiran massal pasca-libur panjang menjadi sorotan serius, mengingat disiplin ASN berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja institusi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi prioritas Kemensos.