Bogor, MAHATVA.ID – Forum Masyarakat Bojong Kulur Bersatu (FMBB) meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait tuduhan intimidasi dan ancaman kekerasan dalam aksi damai yang digelar pada 15 September 2025 lalu. FMBB menegaskan bahwa aksi tersebut murni aspirasi warga yang dilakukan secara sah dan dilindungi undang-undang.

Ketua FMBB, Ahmad Fauzi dalam keterangan menyampaikan bahwa tuduhan intimidasi publik yang diarahkan kepada aksi tersebut adalah fitnah dan narasi sesat. Ia menegaskan aksi damai merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat yang sah untuk disampaikan di muka umum.

“Penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak yang dijamin undang-undang. Tuduhan adanya intimidasi, ancaman, dan tekanan adalah fitnah besar yang harus segera diluruskan,” ujar dalam keterangannya Ahmad Fauzi. (30/09).

Lebih lanjut, FMBB menegaskan bahwa rekomendasi penonaktifan kepala desa yang dikeluarkan BPD Bojong Kulur merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat. Keputusan tersebut, menurutnya, adalah kewajiban BPD sesuai peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.

FMBB juga membantah keras adanya tuduhan diskriminasi ras maupun ejekan terhadap kelompok warga tertentu. Menurut Ahmad Fauzi, narasi tersebut hanya merugikan masyarakat dan mengaburkan perjuangan aspirasi warga Bojong Kulur.

“Seluruh dokumen dan bukti terkait pelanggaran kepala desa sudah kami persiapkan untuk diserahkan kepada pihak berwenang. Karena itu, tudingan aksi damai sebagai intimidasi jelas tidak mendasar,” tegasnya.

FMBB mengajak masyarakat Bojong Kulur untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan. Ia menegaskan pentingnya barisan perjuangan warga tetap solid, tidak mudah terprovokasi opini sesat, dan terus memperjuangkan keadilan serta hak-hak masyarakat.

“Kami tidak akan pernah lelah dalam menuntut keadilan. Warga Bojong Kulur harus tetap bersatu memperjuangkan haknya secara damai dan konstitusional,” pungkas Ahmad Fauzi.