MAHATVA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan. 

Kebijakan ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Dedi, sanksi yang disiapkan berupa penangguhan bantuan keuangan bagi daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten/kota (tidak akan diturunkan),” ujarnya.

Dedi menambahkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Jabar juga menyiapkan penghargaan bagi daerah yang berhasil mengelola sampah dan menjaga lingkungan.

Selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, akan ada anugerah Gapura Sri Baduga berupa lomba antardesa dan kelurahan dengan total hadiah hingga Rp9 miliar.