MAHATVA.ID -Lima desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, mengalami pemadaman listrik secara mendadak dan berkepanjangan yang diduga kuat terjadi akibat tindakan sepihak oleh oknum Tenaga Alih Daya (TAD) PLN Wunlah. Peristiwa ini terjadi sejak awal pekan dan telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat. 

Pemutusan aliran listrik dan pencabutan meteran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa disertai dokumen atau pemberitahuan administratif yang sah. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan mendesak pihak PLN untuk memberikan klarifikasi terbuka serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dibiarkan gelap tanpa penjelasan yang memadai. Ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang layak,” tegas Moh. Saleh Rumasera, tokoh pemuda Desa Kilon, Rabu (6/8).

Indikasi Maladministrasi dan Lemahnya Pengawasan Internal PLN

Gangguan layanan kelistrikan tersebut memunculkan dugaan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TAD sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh PLN. Praktik pemutusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta kendali mutu di tubuh PLN Wunlah.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek kenyamanan rumah tangga, tetapi juga menghambat kegiatan ekonomi lokal, pendidikan, dan pelayanan kesehatan dasar yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.

“Kami menduga ada praktik tidak profesional dari petugas outsourcing yang beroperasi tanpa pengawasan memadai dari manajemen PLN,” ungkap salah satu warga Karatat dalam pernyataan bersama.

Tuntutan Masyarakat: Evaluasi dan Reformasi Tata Kelola

Sebagai respon atas peristiwa ini, masyarakat dari Desa Wunlah, Kilon, Abad, Wabar, dan Karatat mengajukan beberapa tuntutan strategis, antara lain: