Bogor, MAHATVA.ID – Dualisme kepengurusan di tubuh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bogor berdampak serius. Dua kepengurusan yang kini dipimpin oleh Farizan dan Wahyudi Chaniago terancam tidak mendapatkan dana hibah pada tahun anggaran 2026.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mencairkan dana hibah apabila terjadi dualisme organisasi.

“Pemerintah tidak bisa mencairkan hibah jika terjadi dualisme. Jika salah satunya tetap memaksakan menerima hibah, maka harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran di masa mendatang,” jelas Wildan, Jumat (5/12/2025).

Ia menuturkan bahwa setiap penerima hibah wajib menandatangani surat pernyataan tidak adanya dualisme kepengurusan. Jika kemudian ditemukan pelanggaran atau terdapat temuan saat pemeriksaan, maka pihak yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah tersebut.

“Kalau tetap memaksakan dengan dualisme, ya silakan. Tapi saat ada masalah, dana hibah harus dikembalikan. Pemeriksa kan akan melihat semuanya,” tegasnya.

Wildan menambahkan, sebelum hibah dicairkan, dinas terkait wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa calon penerima hibah tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk soal legalitas kepengurusan.

“Dinas akan memverifikasi apakah benar tidak ada dualisme. Kalau yakin tidak, ketua menandatangani dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi,” tutupnya.

Dengan kondisi ini, dua kubu KNPI Kabupaten Bogor harus menyelesaikan persoalan dualisme jika tidak ingin kehilangan akses terhadap dana hibah pemerintah daerah.