Jakarta, MAHATVA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespons pengakuan kadernya sekaligus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami aturan dalam tata kelola pemerintahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa seorang pejabat publik harus mampu menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, terutama terkait tata kelola pemerintahan.
“Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” kata Sarmuji, Jumat (7/3/2026).
Menurut Sarmuji, baik partai maupun pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan pembekalan kepada para kepala daerah. Namun, setiap pejabat tetap memiliki kewajiban untuk terus memperbarui pengetahuannya terkait aturan dan mekanisme pemerintahan.
Ia juga menekankan bahwa di setiap pemerintah daerah terdapat bagian hukum yang bertugas memberikan pendampingan terhadap kebijakan dan langkah-langkah kepala daerah.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus,” ujarnya.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menjelaskan bahwa dalam prinsip fiksi hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, terlebih bagi pejabat publik.
Ia menambahkan, kepala daerah sebenarnya memiliki banyak saluran untuk berkonsultasi terkait aspek hukum, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun perangkat birokrasi di daerah.
“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system bagi kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum,” jelas Irawan.




