MAHATVA.ID -Praktik penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Seorang Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Radex Lambliombir, mengaku menerima surat tugas dari perusahaan leasing untuk melakukan pendekatan kepada debitur yang menunggak cicilan kendaraan.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan pihak yang terlibat dalam proses penagihan di sektor pembiayaan, Kamis (5/3/2026)

Radex Lambliombir mengungkapkan bahwa namanya tercantum dalam surat tugas yang disebut berasal dari PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon. Dalam penugasan tersebut, ia diminta melakukan komunikasi dengan konsumen yang menunggak cicilan kendaraan.

“Saya memang menerima surat tugas itu dan sempat melakukan pendekatan kepada debitur,” kata Radex.

Menurutnya, langkah yang ia lakukan sebatas komunikasi awal kepada pihak konsumen. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penugasan lanjutan kepada pihak lain terkait upaya penarikan kendaraan tersebut.

“Saya tidak tahu soal surat tugas berikutnya itu,” ujarnya singkat.

Informasi mengenai adanya surat tugas kepada oknum guru dalam proses penagihan kendaraan memunculkan diskusi mengenai tata kelola penagihan di industri pembiayaan. 

Salah satu Tokoh Masyarakat di Saumlaki yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa dalam praktik industri pembiayaan, kegiatan penagihan kendaraan pada umumnya hanya dapat dilakukan oleh petugas yang terdaftar sebagai karyawan resmi perusahaan pembiayaan atau melalui perusahaan agen penagihan yang memiliki kerja sama formal dengan lembaga pembiayaan.