MAHATVA.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Muhamad Romli, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Acara ini berlangsung di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, (16/03/2025).
Perda Pesantren untuk Penguatan Pendidikan dan Karakter Bangsa
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhamad Romli menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk pengakuan, dukungan, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pesantren yang memiliki peran vital dalam membangun karakter dan moral bangsa.
"Pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan keagamaan di Jawa Barat telah berkontribusi besar dalam mencetak generasi yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air," ujar H. Romli.
Lebih lanjut, H. Romli menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan dukungan fasilitas, pengakuan hukum, serta pemberdayaan bagi pesantren agar terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.
Empat Poin Penting dalam Perda Pesantren
H. Romli memaparkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini mencakup empat poin utama, yaitu:
• Rekognisi (Pengakuan): Memberikan pengakuan resmi atas peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Fasilitasi: Memberikan dukungan sarana dan prasarana, termasuk pendidikan, peribadatan, serta pengembangan sumber daya manusia pesantren.



