MAHATVA.ID - Pernyataan tegas dilontarkan oleh Kuasa hukum warga, Advokat Kilyon Luturmas, yang biasa disapa (ILO) menyoal langkah Pemda Kepulauan Tanimbar dalam eksekusi hunian Perumpus Bomaki. Dalam video yang viral saat penertiban oleh Satpol PP pada Rabu, 30 Juli 2025, Ilo mempertanyakan dasar hukum pengosongan tersebut, menyebut langkah Pemda sebagai cacat prosedur dan bertentangan dengan hak-hak warga yang telah mendapat hibah resmi dari negara.

“Kalau mau mereka diusir atau dieksekusi keluar, itu tidak bisa! Mereka sudah sah secara hukum menempati rumah itu berdasarkan SK Bupati dan surat hibah dari negara,” tegas Ilo di hadapan petugas.

Pemda Kepulauan Tanimbar melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap rumah-rumah di kawasan Perumpus, Bomaki. Namun, langkah ini menuai perlawanan dari pihak warga dan kuasa hukumnya yang menilai tindakan tersebut tidak berdasar hukum.


Ilo Luturmas, tokoh masyarakat dan perwakilan hukum penghuni Perumkus, hampir bersitegang dengan Satpol PP mempertanyakan dalil hukum yang diimplementasikan.

Meskipun begitu, Pihak Satpol PP mengklaim hanya menjalankan penertiban, bukan eksekusi.

Penertiban dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, di kompleks Perumkus Bomaki, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pemerintah daerah menganggap rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset daerah. Namun warga yang menempati mengklaim telah menerima rumah tersebut secara sah berdasarkan SK Bupati dan surat hibah negara.


Dalam video yang beredar, Ilo dengan tegas meminta klarifikasi legalitas tindakan Satpol PP. Ia menyebutkan bahwa penempatan warga di Perumkus dilakukan secara sah, dengan bukti SK penempatan dan hibah resmi dari Bupati terdahulu, bahkan telah berkomunikasi hingga ke Kementerian. Ia mendesak agar Pemda menggugat ke pengadilan jika menganggap surat tersebut tidak sah.

Dalam pernyataannya, Ilo secara tegas menolak eksekusi yang disebut sebagai "penertiban" oleh Satpol PP. Ia mempertanyakan: