BOGOR, MAHATVA.ID – Keberhasilan negara menertibkan ratusan ribu hektare lahan sawit ilegal disambut apresiasi luas. Namun, langkah selanjutnya justru menuai kritik keras. Alih-alih dikembalikan ke negara atau dikelola lembaga berwenang seperti Perhutani, lahan seluas 833.413 hektare justru langsung diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tanpa lelang dan tanpa kejelasan status hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (31/7/2025). Ia menyayangkan keputusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pasca-terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Niat Presiden membentuk Satgas PKH untuk menyelamatkan hutan adalah tepat. Tapi praktik pelaksanaannya bermasalah,” tegas Iskandar.
Tak Punya Izin dan Pengalaman, Tapi Dapat Aset Ratusan Ribu Hektare
Berdasarkan dokumen yang dianalisis IAW, lahan sawit yang ditertibkan tidak dikembalikan ke KLHK atau Perum Perhutani, melainkan langsung dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara—anak usaha BUMN yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), belum pernah mengelola hutan, dan tidak diuji publik.
Iskandar menyebutkan penyerahan aset negara sebesar itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
• UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 34: Pengalihan aset negara wajib melalui lelang.
• PP No. 27 Tahun 2021: Pengelolaan Barang Milik Negara butuh sertifikasi dan legalitas.
• PP No. 24 Tahun 2021: Pelepasan kawasan hutan harus definitif, bukan status abu-abu.




