JAKARTA, MAHATVA.ID — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ryan Hartono dari Harmet & Co, dengan disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Indah Kirana menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan logo IKWI sah sebagai milik organisasi. Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo organisasi didaftarkan oleh individu.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo oleh organisasi apabila tidak segera diselesaikan secara hukum. Dengan terbitnya sertifikat resmi ini, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo tersebut.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujar Indah.

Ia menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa kekhawatiran terhadap klaim pihak lain.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek. Ia menilai hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.

Dengan status hukum yang jelas, IKWI diharapkan dapat menjalankan berbagai kegiatan secara lebih leluasa, profesional, dan terstruktur.